TUHANKU ADALAH KORUPSI

Berlandas pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 Tentang Keuangan dengan narasi, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kalimat yang termaktub ini nyatanya tidak ada lagi jiwa dalam raganya sendiri sehingga pemaknaan dalam bentuk aktualisasi tidak ada lagi secara real, bunyi pasal ini hanyalah kalimat kiasan dan hiasan semata, serta hanya menjadi bahan hafalan bukan menjadi bahan refleksi maupun implementasi nyata yang harus dimaknai dan dilakukan dalam bentuk tindakan yang positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam tulisan ini kita sama-sama melihat dengan kacamata “Korupsi Birokrasi Dalam Administrasi Publik di Indonesia”. Awal pembahasan ini kita dilandasi dengan setetes teori korupsi yakni korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) atau penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui pola “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” yang melanggar hukum, memanfaatkan kemampuan dan kewenangannya melalui tindakan korupsi untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Perlu kita menengok masa lalu karena itu adalah cermin yang tidak seharusnya kita lupakan. Jangan sekali-kali melupakan sejarah “Jasmerah” (Ir. Soekarno), agar kita bisa mengetahui awal terjadi hal-hal yang menyimpang ini dan korupsi bukanlah sesuatu yang baru namun korupsi sendiri terjadi ataupun ada sejak peradaban kekaisaran romawi, cina kuno, dan asia dewasa ini.

Sejarah kelam yang telah melanda di beberapa daerah dan sampai sekarang ini masih tidak dapat dibendung merambat angka korupsi yang begitu meningkat, bahkan di Indonesia sendiri sudah menjadi penyakit yang mewabah keseluruh lembaga pemerintahan. Dalam hal ini lembaga pemerintahan mengalami kondisi kritis dalam hal penyelenggaraan negara. Dengan mengacu pada beberapa lembaga Asing yang menempatkan Indonesia dalam kondisi yang buruk dan negara terkorup, seperti; lembaga terkorup di negara-negara Asia yakni 1997-2005. Survey ini dilakukan oleh “The Political and Risk Consultancy (PERSC)”, Ltd, pada tahun 1995-2002, Transparency International Index (Mc Carthy, 2005), Corruption Perception Index, tahun 1995-2003 sangat tinggi korupsi di Indonesia (Quah, 2003), Transparency International (1996-1998), korupsi semakin mengalami peningkatan buruk (Quah, 1999), Global Competitivness index tahun 1999-2001, kemampuan pejabat publik dan kepercayaan yang buruk (Quah, 2003), dan lembaga Grey Area Dynamics, tahun 2001 Indonesia mengalami resiko investasi paling buruk, karena korupsi (Robb and Bailey, 2002).

Dewasa ini kompleksnya pola pemerintahan yang diterapkan dalam negeri menjadi salah satu acuan mendasar dan berpotensi pada praktek – praktek korup dan oleh karena kekuasaan yang besar menjadi dalang untuk melakukan korupsi. Maka timbul sebuah pertanyaan “apakah korupsi karena kekuasaan atau kekuasaan karena korupsi”, maka disini juga perlu kita pahami dan kita tahu secara bersama bahwa sesuatu hal terjadi pastinya ada sebab dan akibat ataupun hal-hal lain yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang buruk khususnya kita melihat dalam lembaga birokrasi yang adalah wadah atau sebuah institusi formal yang tugasnya menjadi penyelenggara pemerintahan dan memiliki fungsi yang besar, memiliki potensi besar untuk mempraktekkan hal-hal diluar nalar baik kita, karena dalam ruang birokrasi sendiri memiliki anggaran ataupun materi yang cukup besar dan memadai untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan negara. Maka disitu terlihat jelas banyak yang salah menggunakan anggaran disetiap programatik yang sudah dianggarkan pada sasarannya dengan cara mereka sendiri yaitu seperti memanipulasi data dan membuat kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan.

Ananta Toer, Pramoedya, Korupsi, Cetakan Ketiga, Hasta Mitra, Jakarta. 2002. Korupsi semula menjadi masalah moral individu kemudian bergeser sebagai masalah sosial-politik, menurutnya sebagai fenomena sosial yang membudaya, dengan istilah sekarang sudah “tersosialisasi”, inheren dalam sistem. Artinya korupsi sudah berubah dan masuk dalam ranah politik kekuasaan, oleh karena kebiasaan kental yang selalu dikedepankan adalah hubungan keluarga dan ada keterikatan budaya ataupun golongan sehingga berpotensi besar terjadinya korupsi, karena ada rasa simpati terhadap mereka sehingga mau tidak mau harusnya melakukan itu. Di lain sisi ada berbagai cara yang mereka lakukan seperti calo dan pungutan liar (pungli), ini yang mereka lakukan ketika ada masyarakat yang berkepentingan dalam pengurusan.

Korupsi itu terjadi karena para pemangku kekuasaan terlalu mempertuhankannya dan mendewakannya sehingga dalam segala bentuk pekerjaannya selalu ada sifat koruptif.   Dalam kajian Administrasi Publik dengan berlandas pada konsep Etika Administrasi Publik pada subtansinya adalah seorang pejabat publik itu benar-benar melihat kepentingan publik atau orang-orang yang semestinya dilayani dengan moral yang rasional. Dari kasus dan korupsi yang dilakukan oleh elit-elit politik itu sudah benar-benar telah menghilangkan fitrah dari etika pelayanan publik. Maka pada substansinya ialah setiap administrator atau pelayan publik harus mengedepankan etika yang baik dengan keterpanggilan moril dalam hal ini adalah tanggung jawab yang besar terhadap apa yang dikerjakan. Selalu mengedepankan prinsip-prinsip administrasi sehingga membuat pleaning yang baik dan manajemen yang matang dan pengawasan yang tepat. Semua itu adalah bentuk nyata dari politik seseorang yang benar adil dan rasional. Politik adalah etika untuk melayani (Dr. Johanes Leimena). Melayani publik, melayani sesama dan selebihnya melayani diri sendiri.

Penulis : Reki Tomangoko (Ketua Komisariat UMMU M.B 2019-2020)

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started