Mendefenisikan keadilan sama halnya mendefenisikan kepada siapa bongkahan berlian atau emas harus menjadi milik siapa, yang bukan bergantung pada siapa yang bekerja keras. Keadilan dilihat sebagai prestasi atas bentuk keniscayaan sebuah kesepakatan antar pihak yang merupakan hukum yang mengikat bagi mereka (pacta sunt servanda). Seperti apa itu keadilan? apakah keadilan hanya diberikan kepada kaum yang banyak memberikan cekeran? ataukah keadilan diberikan kepada semua orang yang berhak menerimanya tanpa memandang memberi cekeran ataukah tidak?
Herman J. Pietersen pernah menulis bahwa Keadilan tergantung dari sisi mana kita membicarakannya, sehingga untuk mengukur keadilan tidak semerdu yang kita dengarkan, tidak seindah dalam ramuan ilmiah (teori-teori) dan tidak sebaik didalam undang-undang, melainkan keadilan dilihat berdasarkan nilai tawar dan siapa penegaknya. Walaupun hari ini kita bernaung dibawah payung Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Bahwa, Equality before the law hanya menjadi icon, Revolusi Industri telah menciptakan masyarakat (kelas) industrial, kelompok pengusaha (majikan) dan kelompok pekerja (buruh) didalam kehidupan sosial. Golongan pengusaha (kaum kapitalis) seakan menjadi penentu bentuk keadilan dimata hukum.
Dalam tulisan yang bertajub “The Critical Legal Studies movement” yang merupakan karya Roberto M. Unger, penganut hukum kritis percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya Power relationships dalam masyarakat. Keberadaan hukum adalah untuk mendukung kepentingan-kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Namun pendapat ini bisa saja menjadi keliru bilamana para penegak hukum yang mempunyai kewenangan tidak dibutakan dengan Power relationships didalam kelas masyarakat. Sehingga menitik beratkan keadilan pada posisi yang lebih mulia dan tinggi dibanding Power relationships dalam masyarakat.
Dalam hal kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga lengahnya penegak hukum dalam mengawal sebuah peristiwa pidana merupakan bentuk dari kelalaian negara dalam menjamin keadilan terhadap warga negaranya. Bila terjadi pelanggaran terhadap kaum Borjuis atau pada korporasi raksasa ataupun para pemilik modal yang besar, atau pada politikus berkeping emas bersayap, dapat dipastikan bahwa penegak hukum sangat intens menyoroti, bahkan bisa melakukan pembelaan terbalik oleh karna Power relationships. Tetapi berbanding terbalik, jikalau dibandingkan dengan kaum Proletar yang mencari keadilan, terhadap penegakan dan penerapan hukum dapat ditemukan bentuk negara yang lalai menjamin keadilan terhadap warga negaranya sendiri.
Penulis : Ian Matheis, S.H.