Ketidakpastian Hukum : Social Disorganization ? Oleh : Ian Matheis, S.H.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi didalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah Negara Hukum sudah menjadi familiar di telinga elemen masyarakat yang ada di Indonesia. Dan selayaknya seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum ada akibat hukumnya.

        Yahya Harahap. Dalam Bukunya PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP. Penyidikan dan penuntutan menerangkan bahwa Menegakan ketertiban dan kepastian hukum, arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketentraman atau ketertiban: yaitu kehidupan antara sesama anggota masyarakat yang disusun dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak,sehingga lalu lintas pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar. Secara garis besar fungsi hukum dan aparat penegak hukum, pada umumnya bertujuan:

  1. Agar terbina hubungan yang serasi antara negara atau masyarakat dengan warga negara dan warga masyarakat
  2. Hukum yang ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang diserahi tugas, untuk itu harus menjamin kepastian hukum demi tegaknya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpastian hukum, akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, dan akan saling berbuat sesuka hati serta bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan kehidupan berada dalam suasana social disorganization atau kekacauan sosial.
  3. Oleh karena itu, untuk membina peningkatan suasana kehidupan masyarakat yang aman dan tertib, atau untuk tercipta stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat, hukum dan undang-undang:
  4. Harus ditegakkan dengan “tepat”,
  5. Harus ditegakkan dengan “tegas”

Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “Strafbaar feit” . sedangkan didalam KUHP tidak terdapat penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan Strafbaar feit” itu sendiri. Biasanya tindak pidana di sinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata Delictum. Dalam kamus bahasa Indonesia tercantum “delik adalah perbuatan yang dapat di kenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”

Hukum pidana yang bertitik tumpu pada sifat kepastian hukum membuat hukum pidana tidak dapat ditafsirkan dan ditegakan dengan analogi liar yang tak berdasar, oleh karena seluruh pihak yang terlibat didalam suatu tindak pidana mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum semata-mata demi keadilan, baik itu korban, tersangka/terdakwa  maupun Saksi. Korban dan saksi dilindungi sebagaimana Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Perindungan Saksi dan Korban, yang mana undang-undang ini melalui sebuah lembaga yang disebut LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar terjauh dari segala ancaman yang membahayakan korban dan saksi dalam memberikan sebuah keterangan didalam sebuah perkara pidana.

          Tidak hanya saksi dan korban, tersangka atau terdakwa pun dilindungi oleh hukum melalui Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 52 menyebutkan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Artinya pemeriksaan yang dilakukan harus terjauh dari upaya diskriminasi. Selain itu juga, didalam UUD 1945 Pasal 28 I menyebutkan bahwa “setiap orang berhak terbebas dari perilaku yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Seorang tersangka yang ditetapkan melalui bukti minimum belum dapat dikatakan bersalah oleh karena asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang dianut didalam proses peradilan pidana di Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 8 yang berbunyi setiap orang yang di tahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau di hadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

        Sehingga bilamana dalam hal aparat penegak hukum lengah dalam menegakkan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara tindak pidana, baik itu kepolisian, jaksa, dan hakim lengah dalam mengusut suatu tindak pidana, niscaya social disorganization dapat menjadi hakim untuk menghakimi seseorang atau lebih yang diduga bersalah tanpa didengar keterangannya atau pembelaannya yang merupakan bagian dari haknya.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started