DIES NATALIS GMKI Cabang Ternate Ke 38 Tahun, Tiwong Peo : Spirit Baru Dalam Menghadapi Pandemi Covid 19 dan Tantangan Era Digitalisasi

TERNATE. 07 September 2020, Bertempat di Gereja GMIH Eben Haezer Ternate, GMKI Cabang Ternate Menggelar Ibadah Syukur Bersama dengan Pemuda GMIH Eben Haezer Ternate dalam rangka memperingati Dies Natalis GMKI Cabang Ternate ke 38 tahun.

                   Turut hadir dalam kesempatan ini KADISPORA Kota Ternate, Sutopo Abdullah, Senior members/friends GMKI, Ketua PII Maluku Utara, Pengurus KNPI Kota Ternate, Ketua DPC GAMKI Kota Ternate, Pengurus PII Kota Ternate, Pengurus DPC GMNI Ternate, Ketua Pemuda Oikumene Kota Ternate dan Ketua Pemuda GMIH Eben Haezer Ternate serta seluruh kader GMKI Cabang Ternate.

                    Sutopo Abdullah mewakili Pemerintah Kota dalam sambutannya mengapresiasi GMKI Cabang Ternate karena telah mencoba membangun hubungan baik antar sesama OKP yang ada di Kota Ternate dan juga telah memposisikan diri sebagai organisasi gerakan yang terus mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ternate. Sejak berdirinya GMKI Cabang Ternate, tentunya sudah banyak sekali kontribusi yang diberikan untuk perbaikan Kota ini, oleh karenanya GMKI harus tetap menjaga ritmenya, agar tetap berada pada koridor organisasi.

                   Senada dengan itu, Arnold N Musa, S.H,. MH selaku senior GMKI dalam sambutannya, menceritakan perjalanan singkat selama Ia dan rekan-rekannya memimpin GMKI Cabang Ternate. Dinamika organisasi sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian perjalanan setiap organisasi, GMKI Cabang Ternate misalkan, ada banyak pergumulan yang dihadapi gerakan ini, namun atas penyertaan Sang Kepala Gerakan dan spirit pergerakan yang terus dijaga oleh kader-kader pada saat itu, sehingga GMKI Cabang Ternate mampuh bertahan dan melewati itu semua, pungkasnya.

                   Ketua GMKI Cabang Ternate, bung Tiwong Peo mengungkapkan syukur dengan bertambahnya usia ke 38 tahun GMKI Cabang Ternate, yang terus tumbuh dan berkembang secara dinamis sejak tahun 1982 di bawa kepemimpinan Senior Peter Matahelumual hingga saat ini, GMKI memiliki tantangan tersendiri dalam merawat dan memupuk gerakan.

                   Dalam momentum di usia 38 tahun GMKI Cabang Ternate, terus berkarya di tiga medan pelayanan menunjukan bahwa Tuhan Yesus sang kepala gerakan menyertai rumah belajar ini sehingga dapat bertahan di tengah tantangan dan kondisi sosial di Maluku Utara bahkan Kota Ternate. Olehnya itu, menjadi penting untuk memaknai eksistensi GMKI Cabang Ternate melalui setiap fase yang sudah kita lewati bersama, dan yang nanti akan kita tuju. 38 tahun merupakan fase menuju kepada kematangan berpikir dan bertindak. Oleh karena itu, setiap kita yang belajar di rumah bersama ini hendaknya dapat memahami konstruksi matang berpikir dan bertindak.

                   Dalam kondisi pandemi covid 19 ini, kita di perhadapkan dengan sebuah tantangan yang tentunya secara internal, kita harus bersiap untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kecil untuk menjembatani terlaksananya aktivitas organisasi. Selain itu pula, kita juga harus bergerak bersama dengan lingkungan sekitar untuk merespon era ini.

                   Kesemuaannya ini merupakan tantangan kita di era digitalisasi yang semakin mendapat porsi di kehidupan kita. Namun, selalu ada peluang di tengah tantangan. Peluang adalah tempat belajar kita berisikan mahkluk hidup yang produktif, sama seperti usia GMKI saat ini. Olehnya itu, inovasi gerak dan kreatifitas mengelola peluang merupakan cara kita untuk tetap dapat memainkan dinamika yang ada, tutupnya. (JB)

Foto Bersama KADISPORA Kota Ternate, Senior Members/Friends GMKI, Ketua PII Maluku Utara, Pengurus KNPI Kota Ternate, Ketua DPC GAMKI Kota Ternate, Pengurus PII Kota Ternate, Pengurus DPC GMNI Ternate, Ketua Pemuda Oikumene Kota Ternate, BPC GMKI Cabang Ternate dan Pengurus Komisariat (PK).

SP II BPC GMKI Ternate, Tiwong Peo : Kekompakan BPC bersama PK mampu menjawab tantangan GMKI di Era Pandemi.

TERNATE. (23/07), Bertempat di Sekretariat GMKI Cabang Ternate Jalan jambu RW 03/RT 006 Kelurahan Kampung Makasar Timur, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate Masa Bakti 2019-2021 melaksanakan Sidang Pleno II.

Sidang Pleno II ini dihadiri oleh Badan Pengurus Cabang dan juga Pengurus Komisariat serta anggota Komisariat.  Agenda organisasi ini merupakan rapat evaluasi program kerja yang telah disepakati di sidang pleno I.

Ketua Cabang GMKI Ternate, Tiwong Peo dalam sambutannya “GMKI Cabang Ternate membutuhkan terobosan baru dalam meningkatkan konsolidasi organisasi terhadap partisipasi anggota melalui jalur komisariat sebagai perpanjangan tangan Badan Pengurus Cabang (BPC). Lanjutnya, kita tahu bersama satu hal yang menjadi pergumuluan organisasi dari periode ke periode  selama ini yaitu minimnya partisipasi anggota dalam agenda-agenda cabang. Olehnya itu, BPC harusnya tidak tenggelam dengan metode-metode lama yang lambat menjawab pergumulan organisasi selama ini.”

Dalam kondisi wabah Covid 19 ini membuat kita mengalami “krisis aktivitas”, adalah hal yang sama terjadi di setiap elemen masyarakat hingga berdampak pada aspek kehidupan. Agenda organisasi juga sempat mengalami mandek di masa pandemi ini. Di sisa waktu beberapa bulan kedepan, melalui sidang pleno II ini, Saya berharap agar selalu ada semangat dan kerja sama dari setiap masing-masing rekan BPC melalui  program yang telah disepakati malam ini, dan selalu ada partisipasi teman-teman anggota dalam menjawab pergumulan kita bersama.

Melalui kerja sama dan kekompakan BPC bersama komisariat, Saya menyakini kita akan mampu menciptakan gaya baru dengan teknis yang telah kita rancangkan bersama sebagai bentuk terobosan di Era Pandemi, tutupnya.

“GMKI Ternate dan PMK Unkhair Menggalang Dana Untuk Luwu Utara, Sulawesi Selatan”

GMKITernate. Ternate, sabtu 18 Juli 2020, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate melaksanakan aksi galang dana bersama dengan Persekutuan Mahasiswa Kristen Universitas Khairun (PMK-U) Ternate untuk Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Aksi penggalangan dana yang dilaksanakan didepan lampu merah Polres Ternate tersebut, atas hasil kerjasama yang baik antara GMKI Cabang Ternate dan PMK-U Ternate.

Selain menindaklanjuti seruan Pengurus Pusat (PP) GMKI untuk aksi peduli Masamba, aksi ini pula adalah bentuk dari keterpanggilan moril kader GMKI Cabang Ternate dan juga PMK-U Ternate yang memiliki rasa yang sama tentang kemanusiaan.

Sudah menjadi kebiasaan di Kota Ternate setiap kali terjadi bencana alam, pasti saja disetiap emperan-emperan jalan dipenuhi oleh organ-organ yang melakukan penggalangan dana. Rasa itu tumbuh seiiring dengan pengakuan manusia tentang keterbatasan yang dimiliki.

Begitu juga sebaliknya dengan warga Kota Ternate, mereka sangat antusias saat mengulurkan tangan ke dalam kantong-kantong penggalangan dana, itu membuktikan bahwa spirit tolong-menolong sudah mendarah daging disetiap diri insan manusia.

Peserta aksi penggalangan dana kemudian membubarkan diri ketika terdengar lantunan Adzan Magrib berkumandang di seantero Negeri para raja-raja. (JB)

TUHANKU ADALAH KORUPSI

Berlandas pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 Tentang Keuangan dengan narasi, anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kalimat yang termaktub ini nyatanya tidak ada lagi jiwa dalam raganya sendiri sehingga pemaknaan dalam bentuk aktualisasi tidak ada lagi secara real, bunyi pasal ini hanyalah kalimat kiasan dan hiasan semata, serta hanya menjadi bahan hafalan bukan menjadi bahan refleksi maupun implementasi nyata yang harus dimaknai dan dilakukan dalam bentuk tindakan yang positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam tulisan ini kita sama-sama melihat dengan kacamata “Korupsi Birokrasi Dalam Administrasi Publik di Indonesia”. Awal pembahasan ini kita dilandasi dengan setetes teori korupsi yakni korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) atau penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui pola “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi” yang melanggar hukum, memanfaatkan kemampuan dan kewenangannya melalui tindakan korupsi untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Perlu kita menengok masa lalu karena itu adalah cermin yang tidak seharusnya kita lupakan. Jangan sekali-kali melupakan sejarah “Jasmerah” (Ir. Soekarno), agar kita bisa mengetahui awal terjadi hal-hal yang menyimpang ini dan korupsi bukanlah sesuatu yang baru namun korupsi sendiri terjadi ataupun ada sejak peradaban kekaisaran romawi, cina kuno, dan asia dewasa ini.

Sejarah kelam yang telah melanda di beberapa daerah dan sampai sekarang ini masih tidak dapat dibendung merambat angka korupsi yang begitu meningkat, bahkan di Indonesia sendiri sudah menjadi penyakit yang mewabah keseluruh lembaga pemerintahan. Dalam hal ini lembaga pemerintahan mengalami kondisi kritis dalam hal penyelenggaraan negara. Dengan mengacu pada beberapa lembaga Asing yang menempatkan Indonesia dalam kondisi yang buruk dan negara terkorup, seperti; lembaga terkorup di negara-negara Asia yakni 1997-2005. Survey ini dilakukan oleh “The Political and Risk Consultancy (PERSC)”, Ltd, pada tahun 1995-2002, Transparency International Index (Mc Carthy, 2005), Corruption Perception Index, tahun 1995-2003 sangat tinggi korupsi di Indonesia (Quah, 2003), Transparency International (1996-1998), korupsi semakin mengalami peningkatan buruk (Quah, 1999), Global Competitivness index tahun 1999-2001, kemampuan pejabat publik dan kepercayaan yang buruk (Quah, 2003), dan lembaga Grey Area Dynamics, tahun 2001 Indonesia mengalami resiko investasi paling buruk, karena korupsi (Robb and Bailey, 2002).

Dewasa ini kompleksnya pola pemerintahan yang diterapkan dalam negeri menjadi salah satu acuan mendasar dan berpotensi pada praktek – praktek korup dan oleh karena kekuasaan yang besar menjadi dalang untuk melakukan korupsi. Maka timbul sebuah pertanyaan “apakah korupsi karena kekuasaan atau kekuasaan karena korupsi”, maka disini juga perlu kita pahami dan kita tahu secara bersama bahwa sesuatu hal terjadi pastinya ada sebab dan akibat ataupun hal-hal lain yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang buruk khususnya kita melihat dalam lembaga birokrasi yang adalah wadah atau sebuah institusi formal yang tugasnya menjadi penyelenggara pemerintahan dan memiliki fungsi yang besar, memiliki potensi besar untuk mempraktekkan hal-hal diluar nalar baik kita, karena dalam ruang birokrasi sendiri memiliki anggaran ataupun materi yang cukup besar dan memadai untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan negara. Maka disitu terlihat jelas banyak yang salah menggunakan anggaran disetiap programatik yang sudah dianggarkan pada sasarannya dengan cara mereka sendiri yaitu seperti memanipulasi data dan membuat kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan.

Ananta Toer, Pramoedya, Korupsi, Cetakan Ketiga, Hasta Mitra, Jakarta. 2002. Korupsi semula menjadi masalah moral individu kemudian bergeser sebagai masalah sosial-politik, menurutnya sebagai fenomena sosial yang membudaya, dengan istilah sekarang sudah “tersosialisasi”, inheren dalam sistem. Artinya korupsi sudah berubah dan masuk dalam ranah politik kekuasaan, oleh karena kebiasaan kental yang selalu dikedepankan adalah hubungan keluarga dan ada keterikatan budaya ataupun golongan sehingga berpotensi besar terjadinya korupsi, karena ada rasa simpati terhadap mereka sehingga mau tidak mau harusnya melakukan itu. Di lain sisi ada berbagai cara yang mereka lakukan seperti calo dan pungutan liar (pungli), ini yang mereka lakukan ketika ada masyarakat yang berkepentingan dalam pengurusan.

Korupsi itu terjadi karena para pemangku kekuasaan terlalu mempertuhankannya dan mendewakannya sehingga dalam segala bentuk pekerjaannya selalu ada sifat koruptif.   Dalam kajian Administrasi Publik dengan berlandas pada konsep Etika Administrasi Publik pada subtansinya adalah seorang pejabat publik itu benar-benar melihat kepentingan publik atau orang-orang yang semestinya dilayani dengan moral yang rasional. Dari kasus dan korupsi yang dilakukan oleh elit-elit politik itu sudah benar-benar telah menghilangkan fitrah dari etika pelayanan publik. Maka pada substansinya ialah setiap administrator atau pelayan publik harus mengedepankan etika yang baik dengan keterpanggilan moril dalam hal ini adalah tanggung jawab yang besar terhadap apa yang dikerjakan. Selalu mengedepankan prinsip-prinsip administrasi sehingga membuat pleaning yang baik dan manajemen yang matang dan pengawasan yang tepat. Semua itu adalah bentuk nyata dari politik seseorang yang benar adil dan rasional. Politik adalah etika untuk melayani (Dr. Johanes Leimena). Melayani publik, melayani sesama dan selebihnya melayani diri sendiri.

Penulis : Reki Tomangoko (Ketua Komisariat UMMU M.B 2019-2020)

KEADILAN YANG LARUT DALAM CANGKANG KAPITALIS

Mendefenisikan keadilan sama halnya mendefenisikan kepada siapa bongkahan berlian atau emas harus menjadi milik siapa, yang bukan bergantung pada siapa yang bekerja keras. Keadilan dilihat sebagai prestasi atas bentuk keniscayaan sebuah kesepakatan antar pihak yang merupakan hukum yang mengikat bagi mereka (pacta sunt servanda). Seperti apa itu keadilan? apakah keadilan hanya diberikan kepada kaum yang banyak memberikan cekeran? ataukah keadilan diberikan kepada semua orang yang berhak menerimanya tanpa memandang memberi cekeran ataukah tidak?

Herman J. Pietersen pernah menulis bahwa Keadilan tergantung dari sisi mana kita membicarakannya, sehingga untuk mengukur keadilan tidak semerdu yang kita dengarkan, tidak seindah dalam ramuan ilmiah (teori-teori) dan tidak sebaik didalam undang-undang, melainkan keadilan dilihat berdasarkan nilai tawar dan siapa penegaknya. Walaupun hari ini kita bernaung dibawah payung Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Bahwa, Equality before the law hanya menjadi icon, Revolusi Industri telah menciptakan masyarakat (kelas) industrial, kelompok pengusaha (majikan) dan kelompok pekerja (buruh) didalam kehidupan sosial. Golongan pengusaha (kaum kapitalis) seakan menjadi penentu bentuk keadilan dimata hukum.

Dalam tulisan yang bertajub “The Critical Legal Studies movement”  yang merupakan karya Roberto M. Unger, penganut hukum kritis percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya Power relationships dalam masyarakat. Keberadaan hukum adalah untuk mendukung kepentingan-kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Namun pendapat ini bisa saja menjadi keliru bilamana para penegak hukum yang mempunyai kewenangan tidak dibutakan dengan Power relationships didalam kelas masyarakat. Sehingga menitik beratkan keadilan pada posisi yang lebih mulia dan tinggi dibanding Power relationships dalam masyarakat.

Dalam hal kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga lengahnya penegak hukum dalam mengawal sebuah peristiwa pidana merupakan bentuk dari kelalaian negara dalam menjamin keadilan terhadap warga negaranya. Bila terjadi pelanggaran terhadap kaum Borjuis atau pada korporasi raksasa ataupun para pemilik modal yang besar, atau pada politikus berkeping emas bersayap, dapat dipastikan bahwa penegak hukum sangat intens menyoroti, bahkan bisa melakukan pembelaan terbalik oleh karna Power relationships. Tetapi berbanding terbalik, jikalau dibandingkan dengan kaum Proletar yang mencari keadilan, terhadap penegakan dan penerapan hukum dapat ditemukan bentuk negara yang lalai menjamin keadilan terhadap warga negaranya sendiri.

Penulis : Ian Matheis, S.H.

Ketidakpastian Hukum : Social Disorganization ? Oleh : Ian Matheis, S.H.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi didalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah Negara Hukum sudah menjadi familiar di telinga elemen masyarakat yang ada di Indonesia. Dan selayaknya seluruh perbuatan yang bertentangan dengan hukum ada akibat hukumnya.

        Yahya Harahap. Dalam Bukunya PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP. Penyidikan dan penuntutan menerangkan bahwa Menegakan ketertiban dan kepastian hukum, arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketentraman atau ketertiban: yaitu kehidupan antara sesama anggota masyarakat yang disusun dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak,sehingga lalu lintas pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar. Secara garis besar fungsi hukum dan aparat penegak hukum, pada umumnya bertujuan:

  1. Agar terbina hubungan yang serasi antara negara atau masyarakat dengan warga negara dan warga masyarakat
  2. Hukum yang ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang diserahi tugas, untuk itu harus menjamin kepastian hukum demi tegaknya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ketidakpastian hukum, akan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, dan akan saling berbuat sesuka hati serta bertindak main hakim sendiri. Keadaan seperti ini menjadikan kehidupan berada dalam suasana social disorganization atau kekacauan sosial.
  3. Oleh karena itu, untuk membina peningkatan suasana kehidupan masyarakat yang aman dan tertib, atau untuk tercipta stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat, hukum dan undang-undang:
  4. Harus ditegakkan dengan “tepat”,
  5. Harus ditegakkan dengan “tegas”

Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “Strafbaar feit” . sedangkan didalam KUHP tidak terdapat penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan Strafbaar feit” itu sendiri. Biasanya tindak pidana di sinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata Delictum. Dalam kamus bahasa Indonesia tercantum “delik adalah perbuatan yang dapat di kenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”

Hukum pidana yang bertitik tumpu pada sifat kepastian hukum membuat hukum pidana tidak dapat ditafsirkan dan ditegakan dengan analogi liar yang tak berdasar, oleh karena seluruh pihak yang terlibat didalam suatu tindak pidana mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlindungan hukum semata-mata demi keadilan, baik itu korban, tersangka/terdakwa  maupun Saksi. Korban dan saksi dilindungi sebagaimana Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Perindungan Saksi dan Korban, yang mana undang-undang ini melalui sebuah lembaga yang disebut LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar terjauh dari segala ancaman yang membahayakan korban dan saksi dalam memberikan sebuah keterangan didalam sebuah perkara pidana.

          Tidak hanya saksi dan korban, tersangka atau terdakwa pun dilindungi oleh hukum melalui Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 52 menyebutkan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Artinya pemeriksaan yang dilakukan harus terjauh dari upaya diskriminasi. Selain itu juga, didalam UUD 1945 Pasal 28 I menyebutkan bahwa “setiap orang berhak terbebas dari perilaku yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Seorang tersangka yang ditetapkan melalui bukti minimum belum dapat dikatakan bersalah oleh karena asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang dianut didalam proses peradilan pidana di Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 8 yang berbunyi setiap orang yang di tahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau di hadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

        Sehingga bilamana dalam hal aparat penegak hukum lengah dalam menegakkan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara tindak pidana, baik itu kepolisian, jaksa, dan hakim lengah dalam mengusut suatu tindak pidana, niscaya social disorganization dapat menjadi hakim untuk menghakimi seseorang atau lebih yang diduga bersalah tanpa didengar keterangannya atau pembelaannya yang merupakan bagian dari haknya.

Pendidikan untuk siapa? Oleh : Dagles Kareng (Dep. Akspel komisariat Unkhair II MB 2019-2020 GMKI Cabang Ternate)

“Knowledge is Power” pasti anda pernah mendengarkutipan terkenal dari Francis Bacon tersebut yang mengungkapkan pentingnya pendidikan bagi manusia. Sumber pokok kehidupan manusia adalah pengetahuan. Mengapa ? karena manusia dengan pengetahuannya mampu melakukan olah cipta sehingga bisa bertahan dalam masa yang terus maju dan berkembang. Dalam proses olah cipta tersebut, terlaksana berkat adanya sebuah aktivitas yang dinamakan Pendidikan.

 Pendidikan adalah suatu proses mencapai suatu tujuan tertentu, atau dengan kata lain pendidikan adalah sebuah upaya melawan kebodohan. Olehnya itu hal ini diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena pendidikan  sangat menjamin untuk mencapai tujuan “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” sebagai amanat UUD 1945 yang merupakan konsitusi negara  Indonesia.

Jika kita lihat jauh kebelakang pendidikan yang kita kenal sekarang ini merupakan “adopsi” dari berbagai model Pendidikan di masa lalu. Informasi mengenai bagaimana model Pendidikan di masa prasejarah masih belum dapat terkonstruksi dengan sempurna, namun dapat diasumsikan “media pembelajaran” pada masa itu berkaitan dengan konteks sosial yang sederhana. Terutama yang berhubungan dengan adaptasi lingkungan dikelompok sosialnya.

            Kini usia bangsa kita sudah mencapai 74 tahun. Di usia seperti ini seharusnya perubahan baik secara infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) sudah merata diseluruh pelosok negeri. Tapi, toh, pada kenyataaannya bahwa pembangunan hanya berpusat pada satu titik, yakni pulau Jawa. Mutu pendidikan di pulau Jawa sudah sangat baik, ditunjang dengan kualitas pengajar yang baik pula, sarana prasarana yang memadai dan keterbukaan akses informasi. Oleh karena itu, tidak heran kalau banyak pelajar dan mahasiswa yang memilih menuntut ilmu disana.

            Mengapa demikian ? Bukankah di Indonesia Timur dan wilayah-wilayah yang lain juga ada perguruan tinggi ? tentunya hal tersebut bukanlah dasar persoalan, tetapi hal ini umumnya berada pada masalah kualitas sarana dan motivasi untuk mencari yang terbaik. Lihatlah contoh konkretnya, perguruan tinggi negeri yang dicap Bonefide sebagian besar berada di pulau Jawa, bahkan hampir seluruhnya masuk dalam 10 besar Perguruan Tinggi Negeri Unggulan di Indonesia versi beberapa portal media.

            Masih banyak daerah-daerah pelosok di Indonesia Timur dan wilayah-wilayah lainnya belum menerima pendidikan yang layak. Masalah pendidikan di seluruh wilayah Indonesia sangat terhambat oleh beberapa faktor, sehingga sulit untuk mewujudkan pelayanan pendidikan di daerah-daerah tertinggal terutama di Indonesia Timur. Selain sarana prasarana yang belum memadai, kualitas dari tenaga pengajar juga masih belum kompeten.

            Kondisi pendidikan di Indonesia Timur juga sangat memprihatinkan, banyak anak-anak yang putus sekolah, dikarenakan kurangnya kesadaran tentang pentingnya Pendidikan. Selain itu ada juga yang putus sekolah karena terhambat oleh biaya pendidikan yang relative mahal. Berdasarkan hal tersebut maka tidak heran jika banyak anak di Indonesia Timur mengalami ketertinggalan pendidikan. Selain itu, di kawasan Indonesia Timur juga  masih memiliki angka buta huruf yang tinggi. Provinsi dengan presentase tertinggi penduduk yang buta huruf berasal dari Provinsi di Indonesia Timur, yaitu Papua (35,47%), Maluku Utara (4,21%) dan masih banyaklagi(sumber:https//www.google.com/search?=www.bps.go.id.angkabutahurufdiindonesiatimur).

            Di wilayah Maluku Utara, perkembangan pendidikan masih dapat dikatakan sangat memprihatinkan. Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat Maluku Utara masih sangat rendah. Selain masalah fasilitas dan SDM, penyebab utama lainnya adalah minimnya stimulasi yang diberikan kepada anak usia dini, disamping itu bantuan Pendidikan dari pemerintah belum juga dirasakan oleh masyarakat menengah kebawa tetapi yang menikmati bantuan pendidikan tersebut hanya orang-orang tertentu.

            Pada dasarnya potensi anak-anak Indonesia Timur juga tidak kalah dengan anak-anak di Pulau Jawa, dengan mendapatkan akses yang lebih baik misalnya buku-buku yang berkualitas. Perkembangan pendidikan di Indonesia Timur butuh sentuhan dari pihak pemerintah yang merata, untuk itu kiranya pemerintah perlu bekerja lebih cermat dan kerja keras untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Indonesia Timur. Meminjam pendapat Bang Rocky Gerung bahwa, “konstitusi memberi tugas kepada pemimpin tertinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi mencerdaskan kehidupan bangsa itu bukan tujuan bernegara tetapi tugas dari pada pemimpinnya. Jika tugas tersebut gagal maka harusnya dia bisa digulingkan karena dia melakukan kejahatan tertinggi dengan membuat  seluruh anak bangsa gagal cerdas”.

            “untuk menciptakan Indonesia maju, maka sangat perlu untuk terlebih dahulu memajukan masyarakatnya”, melalui jalur pendidikan yang merata sebagai konteks lain dalam pembangunan manusia.

Penulis : Dagles Kareng

Editor : Denis Tenga

Pengurus Komisariat Kota masa bakti 2019-2020 resmi di lantik Badan Pengurus Cabang GMKI Ternate.

TERNATE, 21 Maret 2020 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate, Komisariat Kota, melaksanakan pelantikan Pengurus Komisariat Kota masa bakti 2019 – 2020, kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Sinar Kasih POLDA Maluku Utara ini dihadiri oleh Badan Pengurus Cabang (BPC), Pengurus Komisariat (PK) se cabang Ternate dan juga anggota.

Pelantikan Pengurus Komisariat merupakan agenda tindaklanjut dari perintah Musyawarah Komisariat (MUSKOM) III Komisariat Kota yang dilaksanakan 2 Desember 2019 lalu di Student Center GMKI Ternate, yang harus dilaksanakan oleh Pengurus terpilih, oleh karena itu, pada 21 Maret 2020 Pengurus Komisariat Kota terpilih melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Barly B C Anakottapary sebagai Ketua Komisariat (KEKOM) dalam pidatonya mengatakan bahwa, kami sebagai Pengurus yang telah dilantik, tidak akan berhasil menjalankan agenda – agenda organisasi di komisariat apabila tidak ada sinergitas yang terbangun diantara PK dan BPC, oleh karena itu saya sebagai Ketua Komisariat mengharapkan ada kerjasama yang baik.

Mahasiswa aktiv di Poltekkes Ternate itu menambahkan pula  bahwa, GMKI yang sering disebut sebagai organisasi pelayanan, mengikat kita semua untuk menjadi pelayan bagi orang yang kita layani. Oleh karena itu, diruang yang kecil ini (Komisariat) saya berharap kita bisa mengambil makna dari dua hal yaitu Belajar dan Melayani. Yang kita layani mungkin sedikit, tetapi jangkauannya sedikit luas. Kita butuh kesatuan dalam tim dan dukungan yang utuh dari BPC agar kita bisa bertahan dan berkembang kedepannya. Ia menutup pidatonya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada BPC atas keterlambatan persiapan pelaksanaan pelantikan, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mempersiapkan pelantikan ini, tutupnya.

Pengurus Komisariat Kota yang baru saja di lantik ini merupakan Kepengurusan ke 3 yang berdiri sejak tahun 2017. Komisariat Kota GMKI Cabang Ternate ini merupakan pengelompokan anggota GMKI Ternate dari berbagai kampus dan Universitas yang ada di seputaran Pusat Kota Ternate, antara Lain Fakultas Teknik Informatika Unkhair, Universitar Terbuka (UT), Poltekkes Ternate, dan Kampus Wiratama.

Hernando Datty yang sementara menjabat Pjs Ketua Cabang dalam sambutannya, bahwa pengurus yang telah dilantik ini memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup berat yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab, sebagai perpanjangan tangan BPC, pengurus harus solid untuk menjalankan agenda – agenda organisasi di tingkat Komisariat. Diakhir sambutannya, Ia menyampaikan atas nama BPC mengucapkan selamat melayani di medan layan GMKI. (JB)

Pengurus Komisariat Kota Masa Bakti 2019-2020, (GMKI Cabang Ternate)

SELAYANG PANDANG TERBENTUKNYA GMKI CABANG TERNATE, Oleh : Senior Peter Matahelumual, S.H, M.H.

Kehadiran GMKI pada kota – kota perguruan tinggi di propinsi Maluku Utara saat ini, tidak terlepas dari peran awal Sdr. Drs. Jopie L. Patty , salah seorang fungsionaris PP GMKI yang menjabat sebagai Sekretaris Regional VII (sekarang Koordinator Wilayah), Maluku dan Irian Jaya.

Pada tahun 1980, Sdr. Drs. Jopie. L. Patty mampir di Kota Ternate, dalam rangka perjalanan untuk mengikuti Sidang Raya Pemuda PGI, Prasidang Raya IX PGI di Tomohon Sulawesi Utara. Dalam kesempatan itu Sdr. Jopie L. Patty (Bung Jopie) bertemu dengan kami (Peter Matahelumual) di kantor Klasis GPM Ternate. Sebagai teman yang sudah lama tidak berjumpa kami mengobrol tentang kondisi Kepemudaan Kristen di kota Ambon, kebetulan saat itu kami sendiri menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda GPM Daerah Ternate 1980 – 1985, sementara Bung Jopie sendiri adalah seorang tokoh/aktivis Pemuda Kristen Maluku yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Regional VII Pengurus Pusat GMKI.

 Disela-selah perbincangam kami, Bung Jopie mengusulkan, bagaimana kalau di Ternate di bentuk GMKI. Usul itu kami sambut baik karena di Ternate saat itu telah ada Akademi Theologia GMIH, dan Universitas Khairun, yang baru saja bangun dari tidur panjangnya selama kurang lebih 10 tahunan.

Seusai Sidang Raya IX PGI Tomohon, pada bulan Agustus 1980, Pengurus Pusat GMKI , menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Koordinasi Pembentukan GMKI Cabang Ternate dengan komposisi sebagai berikut :

– Pembina / Penasihat Tim : Pdt. S. Kutjame, M.Min, (Direktur / Pimpinan Akademi Theologia GMIH Ternate )

– Ketua                  : Peter Matahelumua

– Sekretaris         : Fliep Siahaya

– Bendahara        : Nancy Kailola

– Anggota             : Fredik Dodower

– Anggota             : Herland Hadi

Surat Keputusan mana ditanda tangani oleh, Alex F. Litaay, Ketua Bidang Pembinaan Anggota Pengurus Pusat GMKI (1980-1982), dan Togi Simatupang, Sekretaris Umum Pengurus Pusat GMKI (1980 – 1982). Keputusan yang mana memberikan kewenangan kepada tim selama 1 tahun untuk merekrut sekurang-kurangnya 25 orang mahasiswa Kristen untuk membentuk GMKI Cabang Ternate. Sementara Cabang pembina yang ditunjuk dua cabang terdekat, yakni GMKI Cabang Ambon dan GMKI Cabang Manado.

Mencari 25 orang mahasiswa kristen di kota Ternate pada saat itu, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Jumlah mahasiswa Akademi Theologia GMIH saat itu tidak mencukupi 25 orang, sementara di Unversitas Khairun sendiri, mahasiswa Kristen yang terbanyak adalah PNS, sehingga mereka tidak bersedia menjadi anggota GMKI. Hal ini adalah wajar, mengingat konstelasi politik pada saat itu, dimana semua PNS di instruksikan hanya boleh bergabung dan setia kepada Golkar dan organisasi pendukungnya. Walapun GMKI adalah organisasi kader yang tidak berafiliasi pada suatu organisasi sosial politik, tetapi keberadaan dan kegiatan tim selalu dicurigai.

Setelah bekerja sesuai waktu yang diberikan akhirnya tim hanya berhasil merekrut kurang lebih 35 orang mahasiswa Kristen yang bersedia menjadi calon anggota GMKI. Mereka-mereka yang bersedia dan merupakan anggota GMKI pertama yang masih saya ingat antara lain :

– Sdr. Herland Hadi (alm)

– Sdr. Fredik Dodower (alm)

– Sdr. Adiel Thomas (alm)

– Sdri. Pdt. Martha Sarapung *)

– Sdr. Fliep Siahaya

– Sdri. Nancy Kailola

– Sdr. Michel Maleba

– Sdr. Pdt. Edward Mailoa

– Sdri. Juliana Hitiyahubessy

– Sdr. Yehuda Koly

– Sdr. Yeheiskel Sengo

– Pdt. Lutunany (Sekarang. Pimpinan Jemaat Gamhoku)

– Pdt. Kodobik (sekarang Pimpinan Jemaat Patang)

– Pdt. Gareja (korwil GMIH Jailolo)

– Pdt. Hofni Parmino

– Pdt. Patras Madonsa (Ketua Sinode Gereja Sangir Talaut)

– Sdri. Jenny Debeturu

– Pdt. Widadari

– Sdr. Sdri Margarita Sarita

…dst…dst…

Setelah tim melaporkan hasil kerja kepada Pengurus Pusat cq. Sekretaris Regional VII, maka ditetapkan bahwa Calon Cabang GMKI Ternate telah layak untuk ditetapkan sebagai Cabang definitif. Oleh karena itu dalam suatu kunjungan tugas dinasnya di kabupaten Maluku Utara, Sekretaris Regional VII Drs. Jopie L. Patty ( perlu diketahui bahwa, Sekreg. VII PP-GMKI Maluku Irian Jaya, Bung Jopie Patty adalah seorang PNS pada Kantor Gubernur Maluku/Bangdes Propinsi Maluku, dan adalah sekretaris tim lomba desa Propinsi Maluku) telah melakukan rapat bersama semua calon anggota GMKI Ternate, serta membentuk pengurus calon Cabang GMKI Ternate. Mengingat kondisi pada saat itu, maka struktur kepengurusan Calon Cabang GMKI Ternate dibuat dengan sangat sederhana, disesuaikan dengan sikon. Adapun komposisi personalia calon cabang GMKI Ternate antara lain :

Ketua : Peter Matahelumual

Wakil Ketua : Edward Mailoa

Sekretaris : Fliep Siahaya Bendahara : Nancy Kailola

Dengan beberapa seksi-seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.

Selanjutnya dalam Kongres XVIII GMKI di Medan, GMKI Cabang Ternate, bersama dengan GMKI Cabang Kendari dan GMKI Cabang Manokwari di lantik dan ditetapkan sebagai Cabang GMKI yang definitif.

Demikian selayang pandang sejarah GMKI Cabang Ternate, yang merupakan cikal bakal kehadiran semua cabang GMKI di kota perguruan tinggi se Propinsi Maluku Utara saat ini.

GMKI CABANG TERNATE, Melaksanakan Implementasi Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK) Level I

Ternate, 28 Februari 2020 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate melaksanakan Implementasi Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK) Level I di Student Center GMKI Ternate (Jln. Jambu RW 03/RT 006 Kel.Kampung Makasar Timur), sebagai organisasi pengkaderan Ketua Cabang (Tiwong Peo) menyampaikan komitmennya pada pembukaan kegiatan, kamis 27 Februari 2020 (Gedung GMIH Eben Haezer, Ternate) bahwa Badan Pengurus Cabang (BPC) Masa Bakti 2019-2021 akan terus mengupayakan proses kaderisasi bisa berjalan secara berkelanjutan berdasarkan Pola Dasar Sistem Pendidikan Kader (PDSPK).

Para peserta implementasi PDSPK Level I diarahkan untuk mengikuti setiap materi yang disuguhkan dengan penuh keseriusan, pasalnya PDSPK adalah roh organisasi GMKI yang harus diserap secara komprehensif oleh seluruh kader GMKI, dengan begitu kader GMKI semakin di bekali dan di persiapkan untuk menjadi pemimpin serta penggerak ahli yang bertanggungjawab untuk menjalankan panggilannya di tiga medan layan GMKI yaitu, gereja, perguruan tinggi dan masyarakat.

Implementasi PDSPK Level I yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Ternate Masa Bakti 2019-2021 ini, adalah langkah kongkrit BPC dalam merespon tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan di GMKI Cabang Ternate.

Adapun muatan materi pada implementasi PDSPK Level I, dihari pertama kamis, 28 Februari 2020 sesi pertama diisi dengan materi Desain Penelitian yang dibawakan langsung oleh Senior GMKI, Dr. Rosita Wondal. M.Pd, M.Th, kemudian pada sesi kedua diisi dengan Literasi oleh Sekretaris Cabang GMKI Ternate Masa Bakti 2011-2013, Leonarto Kota. SH, kemudian pada hari kedua sesi pertama Senior GMKI Pdt. Bob Tjanu, S.Si, M.Si membawakan materi tentang Eksposisi Tokoh-tokoh Alkitab dan pada sesi kedua dihari kedua Koordinator Wilayah (Koorwil) XV GMKI Maluku Utara, Jeplin G Maitimu membawakan materi Public Speaking, selanjutnya pada sesi ketiga Senior GMKI Ternate, Edy Yau membawakan materi Analisis Sosial dan Merumuskan Visi Misi Pribadi. Materi terakhir dilanjutkan pada hari Rabu, 4 Maret 2020 oleh Koorwil XV GMKI Maluku Utara, Jeplin G Maitimu dengan materi yaitu Desain Rencana Aksi. (JB)

Design a site like this with WordPress.com
Get started